JAKARTA, VOID.CO.ID – Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat penyelesaian utang PT Istaka Karya (Persero) agar berlangsung secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.
Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya terus mencari solusi terbaik untuk para kreditur, terutama kreditur kecil yang terdampak langsung.
Persoalan utang piutang PT Istaka Karya telah menjadi perhatian Komisi VI sejak awal, sejumlah rapat telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk mencari solusi yang efektif dan menyeluruh.
Pernyataan ini disampaikan Andre saat memimpin Rapat Kerja dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, serta Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat BUMN lainnya, termasuk perwakilan dari korban Istaka Karya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/5/2025).
Andre menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban Istaka Karya harus menjunjung prinsip transparansi dan keadilan, terutama dalam menjamin hak-hak kreditur kecil agar mereka memperoleh pembayaran yang layak.
Dalam rapat itu, Komisi VI juga mendesak agar BUMN terkait segera menyelesaikan proses pelepasan hak tagih sebelum batas waktu yang ditetapkan, guna mempercepat pembayaran termin pertama kepada para kreditur.
Komisi VI menekankan pentingnya peran Kementerian BUMN sebagai pemimpin dalam menyelesaikan sengketa utang antar-BUMN dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyampaikan bahwa sejumlah BUMN seperti PT Brantas Abipraya, Waskita Karya, Wijaya Karya, dan PT PP telah bersedia melepas hak tagihnya demi mendahulukan kreditur eksternal.
“BUMN yang memiliki keterkaitan dengan Istaka Karya telah mengirim surat pelepasan hak tagih kepada hakim pengawas, sebagai bentuk komitmen untuk mengutamakan kreditur kecil demi keadilan sosial,” jelas Kartika.
Kartika juga menambahkan bahwa Kementerian BUMN tengah menyusun kebijakan nasional terkait pelepasan tagihan dalam kasus kepailitan BUMN, rancangan ini akan diajukan ke Presiden Prabowo Subianto untuk disetujui sebagai dasar hukum sesuai Undang-Undang BUMN yang baru.
Komisi VI menyambut baik langkah tersebut dan mendorong percepatan pengesahan kebijakan agar bisa dijadikan acuan dalam kasus serupa ke depan.
Andre pun menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN dan melindungi hak masyarakat.
“Penyelesaian kasus Istaka Karya akan menjadi acuan penting dalam menangani kepailitan BUMN ke depan, oleh karena itu, pengawasan yang kuat, kebijakan yang tepat, dan komitmen dari semua pihak sangat dibutuhkan,” tutup Andre, politisi dari Fraksi Partai Gerindra.
Sebagai informasi, hingga akhir April 2025, utang PT Istaka Karya mencapai Rp1,15 triliun, dengan sekitar 70 persen di antaranya merupakan utang kepada kreditur eksternal non-BUMN, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, saat ini, proses pelepasan hak tagih oleh beberapa BUMN telah mendekati tahap akhir.
RUPS di masing-masing BUMN direncanakan dalam dua bulan ke depan guna menindaklanjuti permintaan hakim pengawas dan mempercepat pembayaran, kurator pun sedang menyiapkan pelepasan aset dan penilaian kembali untuk memastikan hasil likuidasi optimal bagi para kreditur.
Leave a Reply