MAKASSAR, VOID.CO.ID – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar resmi mengesahkan dua regulasi strategis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (16/7/2026).
Kedua agenda tersebut yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Supratman, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mistika Ilham hadir bersama jajaran kepala SKPD.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam dua sesi paripurna, yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kedua ranperda tersebut kini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wali Kota Munafri menyampaikan apresiasinya atas dukungan legislatif selama proses pembahasan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan jangka menengah.
“RPJMD ini dirancang sebagai pedoman strategis dengan visi ‘Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan’,” ujar Munafri. Ia menambahkan, dokumen tersebut telah disusun sesuai regulasi nasional dan akan menjadi acuan kebijakan selama lima tahun ke depan.
Menurutnya, RPJMD bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi dokumen yang hidup dan diterapkan secara konsisten. Pemerintah Kota, kata dia, berkomitmen menjalankan setiap program dengan pendekatan terukur dan berorientasi pada pelayanan publik.
Munafri juga mengajak seluruh elemen, mulai dari DPRD, akademisi, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha, untuk aktif mengawal implementasi RPJMD. “Kolaborasi menjadi kunci suksesnya pembangunan daerah,” tegasnya.
Setelah disahkan DPRD, dokumen RPJMD akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara final.
Leave a Reply