Pemkot Makassar Genjot Transparansi Informasi Lewat Penguatan Peran PPID

Pemkot Makassar Genjot Transparansi Informasi Lewat Penguatan Peran PPID

Pemkot Makassar menggelar sosialisasi peran dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Makassar Government Center

MAKASSAR, VOID.CO.ID – Komitmen Pemerintah Kota Makassar terhadap keterbukaan informasi publik terus diperkuat. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkot menggelar sosialisasi peran dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Makassar Government Center, Rabu (16/7/2025).

Kegiatan ini melibatkan PPID utama dari Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Makassar.

Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar. Kepala Dinas Kominfo, Dr. M. Roem, turut hadir mendampingi.

Dalam sambutannya, Akhmad Namsum menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, PPID dituntut mampu memilah informasi secara tepat, memberikan layanan sesuai standar, serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk prosedur penyelesaian sengketa yang kerap dihadapi.

Akhmad optimistis, langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkot dalam meningkatkan peringkat Makassar dari status “Menuju Informatif” menjadi “Informatif” dalam indeks keterbukaan informasi publik nasional.

“Transformasi ini ditopang oleh digitalisasi layanan, pembenahan infrastruktur informasi, dan peningkatan kapasitas SDM,” ungkapnya.

Turut menjadi narasumber, Abdul Rasyid dari tim konsultan hukum Pemkot, yang menjelaskan mekanisme penanganan sengketa dari tahap keberatan hingga proses ajudikasi di Komisi Informasi. Praktisi Komisi Informasi, Khaerul Mannan, juga hadir membagikan best practice dan teknis pengelolaan layanan informasi publik sesuai regulasi.

Sementara itu, Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Humas Dinas Kominfo, Abdullah, mengungkapkan bahwa tingginya jumlah sengketa informasi di Makassar mencerminkan tantangan sekaligus meningkatnya kesadaran warga akan hak informasi.

Tercatat sepanjang 2025, terdapat 15 sengketa informasi. Sebanyak 10 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara empat lainnya berlanjut ke tahap pembuktian.

“Ini menjadi bukti masyarakat semakin kritis. Namun, juga mengindikasikan perlunya penguatan literasi informasi dan kapasitas PPID untuk mencegah sengketa serupa,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya menciptakan birokrasi yang terbuka, profesional, dan akuntabel dalam menyediakan informasi publik.

Leave a Reply