MAKASSAR, VOID.CO.ID – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam mendukung program strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebagaimana arahan pemerintah pusat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakor Terbatas) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI pada Kamis (17/07/2025) lalu, bertempat di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq. Turut hadir 24 wali kota dan empat bupati dari berbagai daerah, termasuk Munafri Arifuddin mewakili Kota Makassar.
Menurut Munafri, pertemuan tersebut membahas urgensi percepatan pembangunan fasilitas PSEL di daerah sebagai solusi jangka panjang atas persoalan menumpuknya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kami siap mengambil langkah konkret dan strategis sesuai arahan pemerintah pusat. Ini sejalan dengan target nasional mewujudkan Indonesia bebas sampah pada 2029,” tegas Munafri, Sabtu (19/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa Pemkot Makassar tengah menyiapkan rencana penentuan lokasi proyek PSEL dan akan menunggu regulasi resmi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah pusat.
“Perpres tersebut akan menjadi pedoman teknis bagi daerah. Mengingat kondisi setiap kota berbeda, kami akan menyesuaikan pelaksanaannya agar berjalan maksimal,” jelasnya.
Munafri juga menambahkan bahwa PSEL bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah menuju pendekatan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Prinsip kami, bergerak cepat dan efisien. Kami siap menindaklanjuti setiap keputusan dari pemerintah pusat,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyebutkan bahwa pemerintah pusat tengah menyusun regulasi baru sebagai pengganti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2018, yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan PSEL secara nasional.
“Keppres baru ini akan mengatur mekanisme dan skema PSEL, termasuk kewajiban bagi daerah yang memproduksi lebih dari 1.000 ton sampah per hari untuk segera membangun fasilitas pengolahan berbasis energi,” jelas Helmy.
Ia juga memastikan bahwa Makassar termasuk daerah yang telah menunjukkan kesiapan tinggi dalam mengimplementasikan proyek tersebut.
“Komitmen Pak Wali Kota sangat kuat. Dari sisi teknis, kami juga sudah mulai melakukan sejumlah persiapan,” tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rakor tersebut menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menyukseskan PSEL. Menurutnya, program ini merupakan solusi berkelanjutan terhadap krisis sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
“PSEL bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal kemauan dan kolaborasi. Pemerintah daerah harus siap dari sisi perencanaan maupun teknis pelaksanaan,” kata Tito.
Tito juga menyoroti perlunya strategi pengelolaan sampah dari dua sisi: hulu dan hilir. Di hulu, masyarakat harus diedukasi untuk memilah dan membuang sampah dengan benar, sementara di hilir, pemerintah bertugas memastikan pengangkutan dan pengelolaan di TPA berjalan efektif.
“Tanpa keterlibatan masyarakat dan sistem yang tertata, pengelolaan sampah tidak akan efektif. PSEL hadir sebagai jembatan antara pengelolaan sampah dan pemanfaatan energi,” tandasnya.
Ia menutup dengan imbauan agar seluruh daerah segera menyiapkan langkah konkret, tidak hanya menunggu regulasi selesai, tapi juga proaktif dalam menyiapkan infrastruktur dan rencana lokasi PSEL.
Leave a Reply