Kejari Serahkan 49 Kendaraan Dinas Tak Bertuan ke Pemkot Makassar

Kejari Serahkan 49 Kendaraan Dinas Tak Bertuan ke Pemkot Makassar

Pemkot Makassar menunjukkan keseriusannya dalam penataan aset daerah, khususnya kendaraan dinas

MAKASSAR,VOID.CO.ID – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam penataan aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang selama ini tidak jelas keberadaannya.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, penertiban terhadap kendaraan yang dikuasai eks pejabat kini menjadi prioritas utama.

Sebanyak 49 unit kendaraan dinas dari total 51 unit milik Sekretariat DPRD Kota Makassar resmi diserahkan kembali ke Pemkot. Proses ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Makassar, yang turut terlibat aktif dalam penelusuran dan pengamanan aset.

Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, kepada Wali Kota Munafri Arifuddin, di Kantor Balai Kota pada Jumat (25/7/2025).

Nauli menyatakan bahwa pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari wali kota untuk menelusuri kendaraan dinas yang berada di luar kendali pemerintah. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian penting dari upaya pemulihan aset daerah agar kembali digunakan secara tepat dan akuntabel.

“Hari ini kami menyerahkan kendaraan dinas yang telah kami telusuri. Ini bukti kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan Pemkot dalam membenahi tata kelola aset,” ujar Nauli dalam konferensi pers.

Penelusuran tersebut dilakukan bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN), Sekretariat DPRD, serta BPKAD Kota Makassar. Dari total 51 unit kendaraan, 49 berhasil ditemukan secara fisik, sementara dua lainnya masih dalam proses lanjutan.

Rincian kendaraan hasil penelusuran adalah sebagai berikut:

* 19 unit dikembalikan ke Bagian Umum Setda untuk digunakan kembali oleh DPRD.

* 9 unit ditemukan dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Temuan ini sudah didokumentasikan secara elektronik.

* 2 unit diajukan untuk proses lelang karena digunakan oleh mantan pimpinan DPRD, sesuai prosedur hukum pelepasan aset.

* 1 unit tengah melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena tidak memiliki kelengkapan dokumen, meskipun keberadaannya pernah teridentifikasi.

* Sementara 1 unit lainnya masih dalam pencarian karena tidak ditemukan baik secara fisik maupun administratif.

Nauli menegaskan, proses ini adalah bagian dari reformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan yang tengah dibangun Pemkot Makassar.

“Ini bukan sekadar penelusuran aset, tapi bagian dari perbaikan sistemik yang dimulai dari akuntabilitas pengelolaan fasilitas negara,” katanya.

Wali Kota Munafri Arifuddin menyambut positif langkah ini. Ia menyatakan bahwa pengelolaan aset bukan hanya urusan administratif, tetapi menyangkut integritas dan tanggung jawab terhadap uang rakyat.

“Setiap kendaraan dinas adalah milik negara. Tidak boleh diperlakukan seperti milik pribadi. Penertiban ini bagian dari tanggung jawab moral kita,” tegas Munafri.

Munafri juga memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejaksaan Negeri Makassar atas komitmennya dalam mendukung penertiban aset melalui pendekatan hukum yang kolaboratif.

“Langkah Kajari ini membuka ruang kerja sama yang solid antara Forkopimda dan pemerintah daerah. Ini bukan akhir, tapi awal dari proses panjang yang akan terus kita lanjutkan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa penelusuran tidak hanya berhenti pada kendaraan. Ke depan, Pemkot akan menyasar aset strategis lain seperti pulau-pulau, bangunan, lahan, hingga aset vegetasi yang belum tercatat atau dikuasai secara tidak sah.

“Kita akan amankan semuanya. Kalau kita ingin membangun pemerintahan yang bersih dan profesional, maka pengelolaan aset adalah pondasi utamanya,” ujar Munafri.

Dengan penyerahan 49 kendaraan ini, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen melanjutkan langkah-langkah transparan dan akuntabel demi memperkuat pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Leave a Reply