Dinas Pendidikan Makassar Pastikan Distribusi Seragam Sesuai Aturan, Siap Evaluasi Penyedia Bila Ditemukan Pelanggaran

Dinas Pendidikan Makassar Pastikan Distribusi Seragam Sesuai Aturan, Siap Evaluasi Penyedia Bila Ditemukan Pelanggaran

DISDIK Kota Makassar menegaskan bahwa proses pengadaan dan distribusi seragam sekolah berjalan sesuai regulasi

Makassar, VOID.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa proses pengadaan dan distribusi seragam sekolah berjalan sesuai regulasi. Hal ini disampaikan menyusul adanya sorotan publik terkait kualitas dan mekanisme tender seragam yang tengah berlangsung.

Achi memastikan bahwa prosedur pengadaan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pihaknya membuka ruang untuk evaluasi terhadap penyedia apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi barang.

“Saya sudah melaporkan langsung ke Wali Kota Makassar terkait seluruh proses, mulai dari tender hingga distribusi. Bila ada penyimpangan dari ketentuan, penyedia akan kami evaluasi secara tegas,” ujar Achi Soleman usai pertemuan di Balai Kota, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, proses quality control tengah berlangsung, mencakup seragam yang telah beredar maupun yang masih dalam proses produksi.

Tak hanya itu, pengecekan juga dilakukan langsung ke pihak penjahit yang terlibat dalam kontrak pengadaan.

“Kami juga melibatkan tim dari distrik untuk melakukan verifikasi lapangan. Tujuannya agar seragam yang diterima siswa benar-benar sesuai standar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Achi menjelaskan bahwa pengadaan seragam sekolah ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proyek pengadaan pemerintah daerah.

“Seluruh penyedia berasal dari UMKM lokal, yang menyalurkan seragam melalui toko dan pasar-pasar di berbagai wilayah,” jelasnya.

Mengenai harga, Disdik menyebut telah menyesuaikannya dengan hasil survei pasar terkini. Satu paket seragam dihargai sekitar Rp360 ribu, atau Rp180 ribu per potong.

Harga tersebut dinilai masih kompetitif dibanding harga pasar umum yang berkisar Rp185 ribu hingga Rp220 ribu.

“Kalau ada laporan dari masyarakat mengenai kualitas seragam, kami akan segera menindaklanjuti dan memeriksa langsung ke lapangan. Penyedia wajib bertanggung jawab,” tegas Achi.

Ia memastikan, proses pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menjamin kualitas dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kontrol mutu berjalan terus. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami akan mengambil langkah evaluasi sesuai prosedur,” tutupnya.

Leave a Reply