Toilet Berbayar Dilarang, Pemkot Makassar Tegaskan Fasilitas Umum Harus Gratis

Toilet Berbayar Dilarang, Pemkot Makassar Tegaskan Fasilitas Umum Harus Gratis

Pemkot Makassar resmi melarang pungutan biaya pada penggunaan toilet umum di seluruh pasar tradisional yang ada di kota Makassar

MAKASSAR, VOID.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar resmi melarang pungutan biaya pada penggunaan toilet umum di seluruh pasar tradisional yang ada di kota tersebut. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat meresmikan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, Senin (28/7/2025).

Dalam pernyataannya, Munafri menekankan bahwa toilet publik merupakan bagian dari layanan dasar yang harus bisa diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat. Ia meminta Perusahaan Daerah (PD) Pasar untuk menghentikan segala bentuk retribusi di fasilitas tersebut.

“Toilet umum bukan ruang privat, jadi tidak boleh ada pungutan. Berapa pun jumlahnya, tetap tidak dibenarkan,” ujar Munafri saat ditemui di Balai Kota, Selasa (29/7/2025).

Larangan ini merupakan respon atas banyaknya keluhan warga soal tarif penggunaan toilet di pasar yang dinilai membebani, terutama bagi masyarakat kecil. Menurut Munafri, praktik pungutan seperti ini mencederai prinsip pelayanan publik dan bisa menurunkan minat masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional.

“Kalau ke toilet harus bayar dan warga tidak punya uang, itu kan menyulitkan. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Meskipun begitu, ia menekankan bahwa kebersihan dan pemeliharaan toilet tetap menjadi prioritas. Namun, menurutnya, cara menjaga fasilitas umum tidak harus dengan memungut biaya dari masyarakat.

Pemerintah akan mengalokasikan anggaran khusus untuk perawatan, sambil mendorong kesadaran kolektif agar fasilitas tetap bersih.

“Menjaga kebersihan itu tanggung jawab bersama. Tidak harus dibayar baru bersih,” kata Munafri.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemkot Makassar melalui Dinas Perdagangan dan Perumda Pasar Raya akan segera menerbitkan regulasi teknis, sekaligus mengawasi pelaksanaan kebijakan di seluruh pasar. Petugas pasar juga diminta aktif memantau agar tidak terjadi pungutan liar.

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyebut larangan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem pasar yang lebih manusiawi dan inklusif. Ia menyebut toilet sebagai hak dasar warga, bukan fasilitas eksklusif yang hanya bisa dinikmati mereka yang mampu.

“Kita ingin masyarakat merasa dihormati saat berada di pasar. Ini bagian dari pelayanan publik yang adil,” ucapnya.

Kebijakan penghapusan tarif toilet juga langsung direspons oleh Perumda Pasar Raya. Pelaksana Tugas Dirut Perumda Pasar Raya, Ali Gauli Arief, menyatakan pihaknya siap menjalankan perintah tersebut.

“Kalau sudah jadi arahan wali kota, tidak ada alasan untuk menunda. Kami langsung jalankan,” tegasnya.

Saat ini, PD Pasar mengelola 25 pasar yang tersebar di Makassar, terdiri atas 18 pasar induk, 4 pasar darurat, dan 3 kawasan PKL. Untuk memastikan kebijakan berjalan di seluruh titik, surat edaran akan dikirimkan ke seluruh mitra pengelola pasar, seperti PT Melati dan PT Latunrung.

Ali menambahkan, keberadaan toilet yang bersih di pasar merupakan cerminan budaya masyarakat. Ia meyakini jika kebersihan toilet terjaga, maka area pasar lainnya pun akan ikut bersih.

“Toilet itu gambaran budaya kita. Kalau toiletnya bersih, biasanya lingkungan sekitarnya juga bersih,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa selama ini retribusi toilet menjadi bagian dari roda ekonomi kecil di pasar. Namun, pihaknya akan menyesuaikan sistem pengelolaan agar fasilitas tersebut tetap terawat tanpa membebani masyarakat.

“Kita siapkan skema baru agar pengelolaan bisa terus berjalan meski tanpa pungutan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Perumda Pasar berkomitmen memperkuat pengawasan dan pelibatan petugas kebersihan untuk memastikan toilet tetap bersih dan layak digunakan.

Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga fasilitas umum tanpa harus mengandalkan tarif.

Leave a Reply