MAKASSAR, VOID.CO.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui aparat Kecamatan Panakkukang melakukan penertiban terhadap pedagang pasar tumpah yang beraktivitas di sepanjang Jalan Dr. Leimena, jalur penghubung antara Kecamatan Manggala dan Panakkukang, tepatnya di kawasan PLTU PLN Tello, Minggu (24/8/2025) siang.
Langkah penertiban ini dilakukan menyusul pantauan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat melintas di lokasi tersebut dalam perjalanan menuju agenda di Kecamatan Manggala pada pagi harinya. Meski tidak sempat turun dari kendaraan dinas DD-1A, Wali Kota melihat langsung kepadatan aktivitas jual beli yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Kondisi semrawut akibat pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan itu memicu kemacetan serta keluhan dari pengguna jalan. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Makassar bergerak cepat melalui tim gabungan dari Satpol PP Kecamatan Panakkukang dan petugas kebersihan yang turut membersihkan drainase serta selokan di kawasan tersebut.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga estetika kota sekaligus menjamin kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melintas. Ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan agar wilayah tetap tertib,” jelas Camat Panakkukang, Ari Fadli.
Tak hanya menertibkan, Pemkot juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Pemerintah berupaya memberi solusi dengan menyediakan lokasi baru agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Diketahui, Jalan Dr. Leimena merupakan salah satu jalur vital yang menghubungkan tiga kecamatan—Panakkukang, Manggala, dan Tamalanrea. Kehadiran pasar tumpah di kawasan ini kerap menjadi biang kemacetan, terutama di pagi hari.
“Dari pendataan kami, ada sekitar 35 pedagang yang berjualan di sepanjang jalan itu. Kami tengah menyiapkan opsi relokasi yang lebih layak bekerja sama dengan Pemkot,” lanjut Ari.
Beberapa alternatif yang tengah dikaji antara lain pemindahan ke area Pasar Tello atau memanfaatkan koridor Car Free Day (CFD) di ruas jalan yang menghubungkan Manggala dan Tamalanrea. Namun, karena kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Balai Jalan Sulsel, pihak kecamatan masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas dan kelayakan lokasi baru.
Ari menegaskan, penataan kota bukan sekadar soal aturan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memfasilitasi para pedagang agar tetap bisa mencari nafkah di tempat yang tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Kami tidak membiarkan pedagang kehilangan tempat berjualan. Penertiban ini dilakukan demi kepentingan bersama, dan kami pastikan solusi yang ditawarkan tetap berpihak pada rakyat,” tandasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemkot Makassar dalam menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus mendukung program penataan ruang publik serta pengendalian pasar tumpah yang kerap menjadi sumber konflik sosial dan kemacetan lalu lintas.
Leave a Reply