Makassar, VOID.CO.ID – Dugaan pelanggaran agraria yang menyeret nama PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir), anak usaha dari Salim Group, di kawasan Kilometer 18 Makassar kembali menjadi sorotan. Pahmuddin Holik, mantan Presiden Mahasiswa UIN dan Ketua Pengurus Besar HMI periode 2018, menilai negara gagal menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan hukum dan justru memilih bungkam di tengah sorotan publik yang semakin tajam.
“Fakta hukum sudah terbuka, pelanggaran terang-terangan. Tapi negara justru menonton, seolah-olah memberi restu. Diamnya pemerintah hanya mempertegas bahwa ketidakadilan ini tengah diamini,” ujar Pahmuddin saat memberikan pernyataan di Makassar, Selasa (20/10/2025).
Menurutnya, bukti-bukti yang telah dikantongi menunjukkan klaim kepemilikan lahan oleh PT Indogrosir lemah secara hukum maupun administratif.
Beberapa poin yang ia anggap krusial, antara lain:
- Hasil Laboratorium Forensik Polri tahun 2001 menyatakan dokumen rincik atas nama Tjonra tidak autentik.
- Kesimpulan Polda Sulsel tahun 2022 menunjukkan bahwa SHM atas nama Annie salah lokasi, seharusnya berada di Km 20, bukan Km 18.
- Kesaksian Baso Lewa, mantan pegawai IPEDA, menyebut data pajak atas nama Tjoddo telah tercatat sejak era kolonial.
- Lurah Pai, Jabbar S.Sos, menyebut Tjoddo bin Lauma sebagai pemilik sah lahan di Km 18.
- Pembayaran pajak tahun 2025 senilai Rp122 juta dilakukan oleh ahli waris Tjoddo, Abdul Jalali Dg. Nai.
Meski bukti-bukti tersebut telah terpublikasi luas, Pahmuddin menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang dinilai tidak mengambil langkah apapun. Sementara itu, PT Indogrosir masih menggunakan SHGB yang sejatinya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2004 dan dinyatakan tidak berlaku oleh Kanwil BPN sejak 2015.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ketika semua bukti sudah terang, tapi negara tak bergerak, artinya hukum telah lumpuh. Dan jika hukum berhenti di meja para korporat, maka rakyat pun akan berhenti percaya pada negara,” tegasnya.
Pahmuddin kemudian mengajukan empat tuntutan utama dalam persoalan ini:
- Presiden Prabowo Subianto diminta memerintahkan audit nasional terhadap status tanah di Km 18.
- Kementerian ATR/BPN didesak segera mencabut SHGB milik PT ICC yang dinilai cacat hukum.
- KPK dan Kejaksaan Agung diminta mengusut oknum birokrat yang diduga menyalahgunakan wewenang.
- DPR RI diharapkan menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kebijakan tegas berpihak pada masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi. Yang kami tolak adalah ketidakadilan dan penindasan. Negara tak boleh terus jadi penonton saat rakyat dipinggirkan oleh kekuatan modal,” kata Pahmuddin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan peringatan keras kepada jajaran BPN Sulsel, agar tidak mengulangi kesalahan pejabat sebelumnya yang dianggap abai terhadap penderitaan rakyat kecil.
“Pemerintah seharusnya berpihak pada masyarakat yang dizalimi oleh korporasi. Jika tidak mampu menyelesaikan, lebih baik angkat kaki dari tanah Celebes. Sulawesi Selatan butuh pejabat yang benar-benar hadir untuk rakyat,” ucapnya tegas.
Ia pun menyoroti pentingnya keterlibatan Polri dan BPN dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil.
“Kalau rakyat terus-menerus dianiaya oleh mafia tanah, lalu untuk apa pejabat dan aparat itu ada? Sudah saatnya hukum ditegakkan, bukan dijual,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Pahmuddin mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi penanda runtuhnya kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.
“Ini soal martabat hukum. Jika keadilan kalah oleh kekuasaan dan modal, maka yang mati bukan hanya hak rakyat—tapi juga nyawa demokrasi,” pungkasnya.
Leave a Reply