ESDM Usulkan Skema Kemitraan Untuk Atasi Tambang Ilegal, Bukan Melegalkan Langsung

ESDM Usulkan Skema Kemitraan Untuk Atasi Tambang Ilegal, Bukan Melegalkan Langsung

Foto: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim.

Jakarta, VOID.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penggunaan skema kemitraan sebagai alternatif dalam upaya menata tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, penanganan tambang ilegal menjadi perhatian banyak pihak. Namun, dia menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk mendukung kebijakan tersebut.

Dalam hal ini, ESDM tidak mengusulkan untuk melegalkan tambang ilegal secara langsung, seperti halnya pengelolaan sumur minyak masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Jeffri menjelaskan bahwa sumur minyak tersebut sudah ada sejak lama dan dikelola oleh masyarakat. Oleh karena itu, Permen 14 diterbitkan untuk memberikan ruang bagi pengelolaan tersebut, sedangkan tambang ilegal berbeda karena umumnya muncul belakangan dan bahkan kemungkinan masih ada meski kebijakan ini dikeluarkan.

“Karena memang itu sumur-sumur (minyak) sudah ada sejak zaman dulu dan itu dikelola. Nah daripada mereka ilegal dan kemudian tidak produktif, sementara itu ada nilai ekonominya di situ, nah dibuatlah Permen 14. Tapi khusus untuk tambang ilegal, ini bukan ada sejak dulu. Bahkan kemungkinan setelah saya habis ngomong ini masih ada juga tambang ilegal,” ujar Jeffri.

Pendekatan skema kemitraan dianggap lebih realistis dalam menanggulangi masalah ini. Skema tersebut diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang, sehingga mereka bisa turut menikmati manfaat dari sumber daya alam tersebut, dengan tetap terikat pada aturan yang ada. Jeffri menegaskan bahwa ini bukanlah solusi yang mudah, mengingat perbedaan sifat objek yang terlibat, antara sumur minyak yang sudah lama ada dengan tambang ilegal yang muncul belakangan.

“Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam itu bisa kita akomodir dalam aturan. Dalam aturan dan aturan main gitu. Itu aja. Gitu. Jadi enggak semudah yang kita membayangkan ya. Karena objeknya itu pasti berbeda. Kalau sumur-sumur itu sumur-sumur lama yang sudah ada sejak zaman dulu,” pungkasnya.

Sumber: CNBC Indonesia

Leave a Reply