Latimojong, VOID.CO.ID – Tindakan pemalangan jalan menuju area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Rante Balla pada Selasa (24/2/2026) mendapat tanggapan dari kalangan pemuda setempat.
Forum Pemuda Latimojong Bersatu (FPLB) menilai aksi yang dilakukan oleh sejumlah warga tersebut bukan merupakan langkah solutif dalam menyikapi persoalan ketenagakerjaan, bahkan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat serta iklim investasi di Kabupaten Luwu.
Koordinator FPLB, M. Azriel, menyampaikan kritik tegas terhadap aksi yang dinilai menghambat aktivitas operasional perusahaan. Menurutnya, pemalangan akses jalan tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan di wilayah Latimojong.
Ia menegaskan bahwa kelancaran operasional perusahaan memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.
Gangguan terhadap aktivitas tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh keluarga-keluarga pekerja di sekitar area tambang.
Lebih lanjut, FPLB menyoroti potensi dampak aksi tersebut terhadap citra daerah. Azriel mengingatkan bahwa gangguan terhadap investasi dapat memunculkan persepsi negatif dari para investor terhadap Kabupaten Luwu sebagai daerah tujuan usaha.
Kondisi demikian dinilai dapat menghambat laju pembangunan dan mempersempit peluang pertumbuhan ekonomi daerah.
FPLB juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting guna menjaga ketertiban serta kepastian hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut meminta manajemen MDA untuk memastikan kedisiplinan internal perusahaan. Apabila terdapat pihak internal yang terbukti terlibat dalam tindakan melanggar hukum, perusahaan diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga integritas dan tata kelola perusahaan.
Di akhir pernyataannya, FPLB menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat tetap harus dihormati sebagai bagian dari hak demokratis. Namun demikian, mekanisme dialog dan jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dinilai menjadi langkah yang lebih konstruktif demi menjaga stabilitas sosial, kepastian investasi, serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Luwu.
Leave a Reply