MAKASSAR, VOID.CO.ID – Dinas Pendidikan Kota Makassar membantah tuduhan praktik titip-menitip dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menegaskan seluruh proses seleksi telah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi nasional.
Tanggapan ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi salah satu kelompok masyarakat yang menuding adanya penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Semua tahapan seleksi dilakukan secara daring dan bisa dipantau langsung oleh masyarakat melalui laman resmi masing-masing sekolah. Ini komitmen kami untuk keterbukaan,” ujar Achi, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, tudingan nepotisme dalam sistem penerimaan siswa tidak berdasar. Disdik Makassar memastikan proses pendaftaran dilakukan mandiri oleh orang tua melalui sistem online, guna meminimalisir potensi kecurangan.
Achi juga menyebut bahwa pihaknya telah mengajak massa aksi untuk berdialog dan membuka data terkait proses seleksi. Namun, ajakan tersebut tak mendapat tanggapan.
Regulasi dan Mekanisme Baru
SPMB 2025, kata Achi, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur penerimaan murid PAUD, SD, dan SMP. Tahun ini, istilah PPDB resmi diganti dengan SPMB, sejalan dengan aturan pusat.
Proses seleksi sendiri dibuka melalui empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Semua jalur, tegas Achi, dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jumlah kuota tersisa pun bisa dipantau secara real-time di sekolah masing-masing,” tambahnya.
Isu Ribuan Anak Tak Sekolah Dinilai Menyesatkan
Menanggapi isu 2.000 anak terancam tidak tertampung di sekolah negeri, Achi menyebut informasi itu keliru. Pemkot Makassar, lanjutnya, telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk penambahan rombel dan pemberian subsidi pendidikan bagi siswa yang masuk sekolah swasta.
“Pak Wali dan Bu Wawali sudah berkomitmen menjamin hak pendidikan seluruh anak,” kata Achi.
Larangan Jual Beli Seragam di Sekolah
Sementara itu, terkait program pembagian seragam gratis, Achi memastikan prosesnya masih berjalan dan diperkirakan mulai disalurkan akhir Juli atau awal Agustus. Untuk sementara, siswa baru diminta mengenakan seragam standar: putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP.
Disdik juga melarang keras praktik jual beli seragam di sekolah. Larangan tersebut dikeluarkan untuk mencegah potensi pungli dan sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sekolah tidak boleh memperjualbelikan seragam dalam bentuk apa pun. Masyarakat bebas membeli di mana saja sesuai kemampuan,” tegas Achi.
Menurutnya, alasan seragam khusus seperti batik atau baju olahraga sebagai identitas sekolah tidak lagi relevan. Identitas sudah tercantum pada atribut seragam standar.
Fokus pada Mutu Pendidikan
Achi menekankan, sekolah sebaiknya lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat karakter siswa, serta memperbaiki sarana dan kualitas guru ketimbang mengurus soal seragam.
Jika ada sekolah yang merasa perlu mengklarifikasi dugaan pelanggaran, Disdik membuka ruang pengaduan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti hingga ke Inspektorat jika ditemukan pelanggaran.
Leave a Reply