MAKASSAR, VOID.CO.ID – Di tengah suasana duka mendalam bagi keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri atau yang akrab disapa Abay, Pemerintah Kota Makassar memberikan perhatian dengan menyerahkan santunan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata kepedulian dan tanggung jawab pemerintah dalam meringankan beban keluarga korban serta memastikan hak-hak sosialnya terpenuhi.
Pemerintah Kota Makassar menyerahkan santunan senilai Rp 98.762.730 kepada keluarga almarhum Abay, korban kebakaran saat unjuk rasa di DPRD Makassar pada malam 29 Agustus lalu.
Santunan ini telah resmi ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 94.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4.762.730.
Dengan demikian, total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp 98.762.730. Bantuan ini diharapkan menjadi dukungan nyata bagi keluarga yang ditinggalkan serta menjamin hak almarhum sebagai peserta jaminan sosial tetap terpenuhi.
Santunan tersebut langsung diserahkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, di Jalan Balang Baru II, Makassar, pada Senin (1/9/2025).
Munafri menegaskan bahwa santunan ini berasal dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat JKK dan JHT.
“Ini adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujar Munafri saat menyerahkan bantuan di kediaman keluarga almarhum.
“Jaminan kematian akibat kecelakaan kerja bisa tercover. Hari ini kita serahkan kepada keluarga almarhum Akbar atau Abay,” tambahnya.
Wali Kota juga menekankan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus mendorong masyarakat, khususnya pekerja rentan, agar mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial.
“Setiap tahun kita berharap semakin banyak saudara-saudara kita yang terlindungi melalui program ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga almarhum juga menyampaikan permohonan agar posisi Abay, yang merupakan tulang punggung keluarga, dapat digantikan.
Menanggapi hal ini, Munafri menjelaskan bahwa secara regulasi tidak memungkinkan adanya penggantian langsung.
Namun, pemerintah akan mencari solusi dengan kemungkinan memasukkan pengganti sebagai PJLP (Pekerja Jasa Lainnya Perorangan).
“Secara regulasi tidak ada pergantian langsung. Tapi insya Allah di tempat lain, kami akan berupaya mengambil salah satu saudara almarhum untuk bisa ditempatkan sebagai tenaga pegawai pemerintah dengan status PJLP,” jelasnya.
Terkait korban lain dalam insiden kebakaran tersebut, Munafri menambahkan bahwa sebagian sudah keluar dari rumah sakit, sebagian masih menjalani pemulihan, dan ada yang menunggu penanganan lebih lanjut.
“Pada intinya, semua korban akan dibantu Pemerintah Kota, terutama saudara Budi yang masih dirawat di RS Primaya. Nanti kami akan terus update,” tutupnya.
Selain itu, Pemkot Makassar di bawah pimpinan Munafri memastikan bantuan diberikan bagi seluruh korban insiden di DPRD, baik yang meninggal dunia maupun yang masih menjalani perawatan rumah sakit.
Leave a Reply