MAKASSAR, VOID.CO.ID – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
Dalam waktu dekat, seluruh kelurahan di Makassar akan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum di tingkat akar rumput.
Program ini menargetkan pendirian Posbakum di 153 kelurahan, sebagai tempat layanan konsultasi hukum, mediasi, serta pendampingan bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum dasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen lembaganya dalam memastikan pelayanan hukum yang merata dan berpihak pada rakyat.
“Kami mendorong percepatan pembentukan Posbakum di setiap kelurahan. Ini bagian dari komitmen memperluas akses keadilan, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual untuk karya-karya lokal,” kata Andi saat kunjungan ke Balai Kota Makassar pada Selasa (16/9/2025).
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Pemkot Makassar yang dinilai responsif dan mendukung inisiatif penguatan hukum tersebut. “Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah kota agar semua Posbakum bisa segera terealisasi,” tambahnya.
Setiap pos nantinya akan didukung oleh dua paralegal yang bertugas memberikan layanan hukum dasar, serta difasilitasi oleh 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yang siap mendampingi warga dalam menyelesaikan persoalan hukum mereka.
Selain fokus pada Posbakum, Kemenkumham juga mendorong perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) di tingkat lokal, seperti hak cipta, merek dagang, dan karya kreatif masyarakat.
Menurut Andi Basmal, pemerintah kota perlu menetapkan nilai kolektif terhadap karya-karya warga agar lebih terlindungi secara hukum dan tidak mudah disalahgunakan.
“Kami ingin agar produk dan karya masyarakat tidak hanya berkembang, tapi juga mendapat pengakuan dan perlindungan yang sah,” ujarnya.
Kerja sama antara Kemenkumham dan Pemkot Makassar juga menyasar aspek regulasi daerah, dengan upaya menyesuaikan dan menyelaraskan peraturan daerah (Perda) serta peraturan wali kota (Perwali), agar selaras dengan kebijakan hukum nasional. Evaluasi terhadap regulasi penting seperti Perda perparkiran juga menjadi perhatian bersama.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang digagas. Ia menegaskan bahwa Pemkot akan menyiapkan fasilitas, tenaga pendukung, serta alokasi anggaran untuk menunjang pelaksanaan program ini.
“Kami siap mendukung pembentukan Posbakum di semua kelurahan, dan juga membuka ruang diskusi untuk menyempurnakan regulasi yang ada, seperti Perda perparkiran,” kata Munafri.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam membentuk kebijakan yang efektif dan berpihak pada masyarakat. “Kami akan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang masuk, demi menciptakan regulasi yang adil dan fungsional,” tuturnya.
Upaya ini dinilai sejalan dengan visi Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan bahwa sistem hukum berjalan adil dan merata, serta melindungi setiap lapisan masyarakat.
“Dengan kolaborasi yang solid, kami yakin kehadiran Posbakum ini akan membawa dampak positif terhadap pelayanan publik dan kepastian hukum di kota ini,” pungkas Munafri.
Leave a Reply