MAKASSAR, VOID.CO.ID – Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkup pemerintah kota. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2025.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengonfirmasi kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi aktual yang sedang terjadi di wilayah Makassar.
“Surat edaran Wali Kota terkait sistem kerja WFA diberlakukan selama sepekan, yakni pada tanggal 1 sampai 4 September. Ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat,” jelas Kamelia pada Minggu (31/8/2025).
Berbeda dengan Work From Home (WFH), skema WFA memungkinkan pegawai menjalankan tugas dari lokasi mana pun yang mendukung produktivitas kerja—baik dari rumah, kantor, maupun tempat lainnya. Kendati demikian, seluruh pegawai tetap diwajibkan menjalankan tanggung jawabnya sesuai jam kerja yang berlaku.
“Koordinasi antarpegawai dilakukan secara daring, namun produktivitas kerja tidak boleh menurun,” imbuhnya.
Meski sistem WFA diterapkan secara luas, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat-seperti puskesmas, rumah sakit, kecamatan, hingga kelurahan-masih harus menjalankan aktivitasnya secara tatap muka di kantor.
“Pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terganggu. Karena itu, unit kerja pelayanan publik tetap harus hadir secara fisik sesuai jam operasional,” tegasnya.
Surat edaran tersebut juga memuat beberapa ketentuan teknis, antara lain:
- ASN dan pegawai non-ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau tempat lain dalam skema WFA selama periode 1–4 September 2025.
- Pegawai tetap bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaannya dengan koordinasi daring sesuai kebutuhan.
- Pengaturan teknis kerja diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah.
- Atasan langsung wajib memantau kinerja pegawai, dan setiap kebutuhan mendesak untuk hadir di kantor harus dikomunikasikan dengan pimpinan.
- Unit pelayanan publik tetap bekerja dari kantor sesuai jadwal dan ketentuan jam kerja yang berlaku.
- Pelaksanaan WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi.
- Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan surat edaran ini.
Selain mengatur sistem kerja ASN, Dinas Pendidikan Kota Makassar turut mengeluarkan kebijakan serupa untuk sektor pendidikan. Dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Achi Soleman, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP-baik negeri maupun swasta-diinstruksikan melaksanakan pembelajaran secara daring pada periode yang sama.
Kebijakan ini merupakan langkah preventif terhadap potensi dampak demonstrasi di wilayah kota.
“Guru dan tenaga kependidikan tetap berkewajiban melaksanakan pembelajaran secara optimal melalui platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau media lainnya,” demikian isi keterangan resmi Disdik Makassar.
Leave a Reply