MAKASSAR, VOID.CO.ID – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari pungutan liar. Lewat Dinas Pendidikan, Pemkot resmi memulai distribusi seragam gratis untuk siswa baru jenjang SD dan SMP mulai Juli 2025.
Kebijakan ini diiringi pelarangan keras terhadap penjualan atribut sekolah oleh pihak satuan pendidikan. Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada celah pungli di sekolah-sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan bahwa distribusi seragam gratis ini merupakan bagian dari program prioritas Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
“Alhamdulillah, saat ini program sedang dalam tahap finalisasi. Target kami, penyaluran sudah bisa dilakukan mulai bulan Juli ketika siswa masuk sekolah,” ujar Achi dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
66 Ribu Paket Seragam Disiapkan
Pada tahap pertama, sebanyak 33 ribu siswa penerima manfaat telah terdata. Masing-masing siswa akan mendapatkan dua pasang seragam, sehingga total paket yang disiapkan mencapai 66 ribu.
“Untuk SD ada 19 ribu siswa dan SMP 14 ribu. Karena masing-masing dapat dua stel, totalnya 66 ribu seragam,” jelas Achi.
Seragam yang dibagikan terdiri dari dua set pakaian putih-merah untuk siswa SD dan dua set putih-biru untuk siswa SMP. Proses distribusi kini tengah memasuki tahap awal, termasuk entry meeting dan finalisasi dokumen pengadaan barang dan jasa. Jadwal pembagian akan diumumkan secara bertahap.
“Kami belum bisa menyebutkan tanggal pastinya, tetapi targetnya tetap bulan Juli,” imbuhnya.
Bebaskan Sekolah dari Pungli, Dukung UMKM Lokal
Selain meringankan beban orang tua, kebijakan ini juga bertujuan memutus praktik jual beli seragam oleh sekolah. Dinas Pendidikan mempertegas larangan tersebut, yang sebelumnya telah disosialisasikan melalui surat edaran Kadis Pendidikan era Andi Bukti Djufri dan kini diperkuat arahan dari KPK.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik sekolah menjual seragam. Ini langkah tegas untuk mencegah pungli,” tegas Achi, yang juga mantan Kadis PPPA Makassar.
Menurutnya, praktik penjualan seragam kerap terjadi karena sekolah mendapat keuntungan dari pemasok besar yang menguasai distribusi atribut sekolah. Dengan kebijakan ini, masyarakat diberikan kebebasan membeli atribut seperti baju olahraga dan batik di luar sekolah, termasuk dari pelaku UMKM lokal.
“Kenapa kami larang? Karena praktik penjualan oleh sekolah sering kali berkaitan dengan kartel besar pemasok. Kami ingin sekolah tidak terlibat dalam transaksi yang berpotensi jadi ajang pungli,” katanya.
Aturan Penggunaan Seragam
Achi turut menjelaskan jadwal penggunaan seragam sekolah. Untuk hari Senin hingga Kamis, siswa SD memakai seragam putih-merah, sementara siswa SMP memakai putih-biru. Sedangkan hari Jumat, seluruh siswa memakai seragam olahraga.
Siswa kelas 2 dan 3 diperbolehkan mengenakan seragam batik atau seragam lama selama masih dalam kondisi layak pakai.
“Kami ingin orang tua tidak terburu-buru membeli seragam. Pemerintah sudah menyiapkan semuanya, sekolah tinggal mengikuti aturan dan jadwal yang ada,” tutup Achi.
Leave a Reply