Makassar, VOID.CO.ID – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan langkah cepat dalam mendukung kelancaran administrasi dan renovasi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Komitmen itu disampaikan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima audiensi dari jajaran PTUN di Balai Kota, Rabu (6/8/2025).
Audiensi yang dipimpin Ketua PTUN Makassar, Fajar Wahyu Jatmiko, SH., ini membahas sejumlah persoalan mendesak. Salah satunya adalah proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk renovasi kantor PTUN yang berada di Jalan Pendidikan Raya.
Selain itu, persoalan lahan kosong di depan kantor yang hingga kini masih menjadi sengketa juga menjadi fokus pembahasan.
“Kami datang untuk berkoordinasi dan mencari solusi bersama Pemkot. Terkait PBG, prosesnya saat ini masih dalam tahap administratif,” ujar Fajar Wahyu. Ia menambahkan, “Kami berharap arahan dan bantuan dari Pak Wali Kota dapat mempercepat proses ini.”
Lahan kosong di depan kantor PTUN disebut-sebut sudah menjadi masalah sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Klaim dari pihak lain membuat statusnya belum jelas hingga kini.
“Semoga ada solusi terbaik dari Pemerintah Kota Makassar. Audiensi ini juga menjadi ajang silaturahmi kami dengan wali kota yang baru,” harap Fajar Wahyu.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa Pemkot akan mendukung penuh setiap kebutuhan administrasi PTUN.
“Kami akan bantu secepatnya, terutama soal perizinan. Selama prosesnya sesuai aturan, kami pastikan berjalan lancar. Kami juga akan mencoba mencari jalan keluar terkait status lahan yang bermasalah,” jelasnya.
Munafri menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor dan perangkat daerah akan dilakukan agar seluruh tahapan teknis segera terselesaikan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemkot Makassar dan PTUN, mengingat peran lembaga ini dalam memastikan tata kelola administrasi negara di daerah berjalan dengan baik.
“Kami berharap kerja sama ini terus terjaga demi kelancaran layanan hukum dan administrasi di Kota Makassar,” tutupnya.
Leave a Reply